Indonesia Perjuangkan Jaminan Hak-Hak Pelaut Korban Bajak Laut
By Admin
nusakini.com--Indonesia secara tegas mendukung pengesahan amandemen Konvensi Pekerja Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) yang mengatur jaminan hak-hak keuangan bagi pelaut yang menjadi korban sandera bajak laut, atau perampokan di laut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menaker RI, Hanif Dhakiri, usai proses pemungutan suara pengesahan amandemen MLC yang berlangsung di sela-sela sesi International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss, Selasa (5/6).
“Melalui amandemen MLC ini, maka perjanjian kerja antara pelaut dan pemilik kapal tidak berhenti atau tidak dapat dihentikan pada saat pelaut mengalami penyanderaan oleh bajak laut. Dengan demikian, upah dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam perjanjian kerja tetap dibayarkan” kata Menteri Hanif.
Dijelaskan Menaker, amandemen juga memuat jaminan repatrisasi bagi pelaut yang menjadi korban penyanderaan bajak laut atau perampokan di laut. Namun demikian, hak repatriasi tersebut akan hilang apabila pelaut tidak mengajukan klaim dalam durasi waktu tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan nasional atau Perjanjian Kerja Bersama.
Meskipun sejauh ini jumlah pelaut Indonesia yang menjadi korban penyanderaan bajak laut relatif kecil, namun amandemen MLC sangat penting, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penyedia terbesar pelaut di dunia. Apalagi panjut Menteri Hanif, selama ini, mekanisme repatriasi MLC hanya sebatas pada repatriasi normal, bukan dalam situasi pelaut menjadi korban penyanderaan bajak laut.
Duta Besar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Hasan Kleib menjelaskan, amandemen MLC merupakan usulan kelompok pelaut dan hasil negosiasi wakil pemerintah negara-negara yang telah meratifikasi MLC, termasuk Indonesia, dengan wakil kelompok pelaut dan pemilik kapal yang tergabung dalam Special Tripartite Committee (STC) MLC yang berlangsung di Kantor ILO Jenewa, Swiss, pada tanggal 23-27 April 2018. Elemen-elemen dalam amandemen merupakan hasil kompromi ketiga pihak guna memastikan amandemen tersebut tidak memberikan beban tambahan baik bagi pemilik kapal, maupun pemerintah” jelas Duta Besar Hasan Kleib, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa.
Sejauh ini MLC telah mengalami dua kali amandemen. Amandemen MLC pada tahun 2014 mengatur mengenai jaminan keuangan bagi pelaut yang mengalami penelantaran serta kompensasi bagi pelaut yang meninggal dan mengalami cacat jangka panjang karena sakit, cedera, dan kecelakaan. Sementara amandemen MLC pada tahun 2016 mengatur mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan guna menghapuskan pelecehan dan perundungan (bullying) di kapal.
Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU no.15 tahun 2016 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Oktober 2016. Menaker RI kemudian secara resmi menyampaikan instrument ratifikasi MLC kepada Direktur Jenderal ILO pada tanggal 12 Juni 2017.(p/ab)